MAKALAH HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, tentunya kita semua yang hidup didunia ini tidak bisa terlepas dari hukum, sedangkan hukum sendiri memiliki berbagai macam jenisnya. Hukum itu sendiri merupakan sebuah aturan yang harus ditaati setiap orang yang hidup didunia ini. Salah satu hukum yang ingin dibahas pada makalah ini adalah hukum perdata.
Hukum perdata sendiri mempunyai banyak segi dan mempunyai masing-masing arti tersendiri. Penerapan hukum perdata berkaitan dengan ruang lingkup hukum perdata itu sendiri dapat bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit.  Dalam hukum perdata dapat melihat seberapa jauh seseorang bergaul di dalam masyarakat dan apa saja yang dilakukan seseorang tersebut di masyarakat.
Pada kesempatan ini, dari makalah ini akan  mencoba menerangkan tentang hukum perdata. Makalah ini akan memaparkan tentang pengertian hukum perdata, sumber hukum perdata dan hal-hal  yang menyangkut tentang hukum perdata.
B.     Rumusan Masalah
1.  Apa pengertian hukum perdata, baik dalam arti luas maupun arti sempit ?
2.  Apa sumber hukum perdata ?
3.  Bagaimana sistematika hukum perdata ?
4.  Apa asas-asas hukum perdata ?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum Perdata Arti Luas dan Sempit
1.    Pengertian hukum perdata
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari bahasa Belanda yaitu burgerlijkrecht Wetboek (B.W)  pada masa pendudukan Jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht. Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah:
“Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”

Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“Aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang lain. Akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang saja, tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum. Jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lainnya dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

2.    Arti luas
Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hukum yang sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan, dan juga Kitab Undang-Undang hukum dagang Wetboek van Koophandel (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya seperti peraturan yang ada dalam KUHPerdata, KUHD, serta sejumlah undang-undang tambahan (UU pasar modal, UU tentang PT dan sebagainya).

3.    Arti sempit
      Hukum perdata dalam arti sempit yaitu hukum perdata sebagaimana yang terdapat dalam KUHPerdata saja.

B.    Sumber Hukum Perdata
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata atau tempat dimana hukum perdata di temukan.
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat macam yaitu KUHperdata, traktat, yurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.

Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974
5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.

C. Sistematika Hukum Perdata
Sistematika adalah susunan atau struktur dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di negara-negara yang menganut sistem Common Law tidak mengenal pembagian antara hukum publik dan hukum privat. Sehingga hukum perdatanya tidak dibuat dalam sebuah kodifikasi, tetapi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hukum perdata tersebar dalam berbagai act atau undang-undang.
Namun, di dalam sistem hukum yang menganut Civil Law, maka sumber hukum utama, yaitu hukum kodifikasi yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut ini, disajikan sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, Belanda, Rusia, Perancis dan Jerman.
Sistematika KUH Perdata yang berlaku di Indonesia, meliputi :
Buku I             : Tentang Orang
Buku II           : Tentang Hukum Perdata
Buku III          : Tentang Perikanan
Buku IV          : Tentang Pembuktian dan Daluarsa
         Di negeri Belanda, Kitab Undang-Undang Hukum Perdatanya telah dilakukan penyempurnaan. Dengan adanya penyempurnaan itu, maka terjadi perubahan sistematika, yang semula hanya terdiri atas lima buku, yang meliputi :
Buku I                   : Tentang Hukum orang dan keluarga (Personen-en-Familierecht)
Buku II                  : Tentang Badan Hukum (Rechrspersoon)
Buku III                 : Tentang Hukum Kebendaan (Van Verbindtenissen)
Buku IV                : Tentang Daluarsa (Van Verjaring)

Kelima buku tersebut telah disempurnakan menjadi sepuluh buku yang meliputi :
Book 1                 : Person and Family Law (Hukum orang dan Keluarga)
Book 2                 : Legal Person (Badan Hukum)
Book 3                 : Property Law in General (Hukum harta kekayaan secara umum)
Book 4                 : Succession (inheritance) (hukum warisan)
Book 5                 :  Real Property Rights (hak atas harta kekayaan)
Book 6                 : Obligation and Contracts (perikatan dan kontrak)
Book 7                 : Particular Contracts (revised) (perjanjian khusus)
Book 7                 : Particular Contracts (unrevised) (perjanjian khusus)
Book 8                 : Transport Law (hukum pengangkutan)
Book 9                 : Intellectual Property  (hak kekayaan intelektual)
Book 10               : Private International Law (hukum perdata internasional)

Sementara itu, Rusia merupakan salah satu negara yang cukup maju dalam perkembangan hukum, khususnya hukum perdata, karena dinegara ini telah menetapkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Federasi Rusia, yang disebut dengan  The Civil Code of the Russian Federation. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Federasi Rusia ditetapkan dalam dua tahap, yaitu :
1.      Tahap pertama ditetapkan pada tahun 2003
2.      Tahap kedua ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2006.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Rusia terdiri dari 1551 pasal atau artikel dan empat bagian dan masing-masing dibagi dalam divisi-divisi. Code Civil Prancis terdiri dari empat buku dan terdiri atas bagian dan pasal, jumlah pasal yang tercantum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Prancis, yaitu sebanyak 2302 pasal. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman atau disebut juga German Civil Code atau Bürgerlichen Gesetzbuches (BGB) terdiri dari empat buku dan 2385 pasal, dan ditetapkan pada 18 agustus 1896.

D.  Asas-asas Hukum Perdata
Beberapa asas yang terkandung dalam KUHPerdata yang sangat penting dalam Hukum Perdata adalah:

            1. Asas Kebebasan Berkontrak
        Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).


2         2. Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.

            3.  Asas Kepercayaan
Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari.

             4. Asas Kekuatan Mengikat
Asas ini adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat.

             5. Asas Persamaan Hukum
Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.

             6. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik

            7. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.

             8.  Asas Moral
Asas moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral). Yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu adalah didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya

             9. Asas Perllindungan
Asas perlindungan mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur karena pihak ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam menentukan dan membuat suatu kontrak/perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keseluruhan asas diatas merupakan hal penting dan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat kontrak/perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak

 10. Asas Kepatutan
Asas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHPdt. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya

             11. Asas Kepribadian(Personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt.

             12. Asas Itikad Baik(Good Faith)
Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak.
BAB III
PENUTUP



A.    Kesimpulan
Hukum perdata adalah  hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam pergaulan masyarakat. Dan banyak pula berbagai asas yang terkandung didalamnya. Untuk saat ini memang sistematis hukum perdata di Indonesia hanya memiliki empat buku saja. Namun semua itu sudah mencakup segala hal yang berlaku di negara Indonesia ini.
B.     Saran
     Demikianlah makalah tentang Hukum Perdata. Memanglah segala sesuatu yang ada didunia ini jauh dari kata sempurna, termasuk makalah ini. Maka dari itu, bilamana makalah ini memiliki banyak kesalahan dan kekurangan, harap dimaklumi. Sekian dan Terima Kasih.
Daftar Pusaka
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Muhammad, Abdulkadir,  Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Nurbani, Erlis Septiana, Perbandingan Hukum perdata, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
Salim HS, Hukum Perdata Tertulis, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Soetami, A. Siti, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung; PT. Refika Aditama, 2007.
Sofwan, Sri Sudewei Masjchoen, Hukum Perdata dan Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty.
Tutik, Titik Triwulan, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2010.
https://purnama110393.wordpress.com diakses pada 13/09/2015
http://yosepaliyinsh.blogspot.co.id/2012/09/asas-asas-hukum-perdata.html diakses pada tanggal 13/09/2015
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html diakses pada tanggal 13/09/2015
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/05/hukum-materil-dan-hukum-formil.html diakses tanggal 13/09/2015
http://greenz-family.blogspot.co.id/2015/10/makalah-hukum-perdata-hukum-perdata.html

Komentar

Postingan Populer