MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



BAB I
PENDAHULUAN


1.             Latar Belakang

Negara adalah sebuah kawasan yang memiliki batasan-batasan tertentu baik di wilayah laut maupun wilayah daratan. Negara juga bisa disebut sebagai sebuah wilayah yang didalamnya terdapat sekelompok individu dan juga memiliki sebuah pemerintahan yang sah.
Namun, jauh sebelum sebuah negara  memiliki pemerintahan yang sah dan penduduk yang bermukim diwilayah tersebut, pernahakah terpikirkan dibenak kalian bagaimana terbentuknya suatu negara ? Dan bagaimanakah sebuah kelompok individu tersebut dapat bersatu membentuk suatu negara ? Dan jika negara sudah terbentuk, lantas apa sajakah hak dan kewajiban bagi yang menjadi bagian anggota dari negara tersebut ?
Maka untuk menjawab semua pertanyaan tadi, maka tersusunlah makalah ini. Dalam makalah ini, akan sedikit banyak membahas tentang bagaimana proses terbentuknya suatu negara, dan lain sebagainya yang akan dijelaskan pada bagian rumusan masalah.

2.             Rumusan Masalah
A.      Bagaimana proses terjadinya sebuah bangsa dan Negara ?
B.      Bagaimana terjadinya negara menurut beberapa teori kemungkinan ?
C.      Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat ?
D.     Bagaimana penjelasan isi revisi UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan ?


3.             Tujuan
A.      Untuk mempelajari tentang proses terjadinya sebuah bangsa dan negara
B.      Untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara



BAB II
PEMBAHASAN

A.        Proses Berbangsa dan Bernegara
1.      Bangsa

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasaagamaideologibudaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama. Perjuangan Bangsa Indonesia dimulai dengan munculnya kesadaran perjuangan yang bersifat nasional dengan dibentuknya sebuah pergerakan nasional Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908.
Tekad perjuangan kemerdekaan ini ditegaskan dengan adanya sumpah pemuda pada 28 Oktober 1928 dengan ikrar Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Menjunjung Bahasa persatuan Bahasa Indonesia”. Wawasan kebangsaan tersebut kemudian mencapai satu tonggak sejarah, yang membentuk sebuah peristiwa penting dalam sejarah bangsa ini yaitu terlahirlah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memproklamasikan kemerdekaanya sendiri pada 17 Agustus 1945.

2.      Negara

Negara ialah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok individu yang secara bersama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok individu tersebut.

3.      Sejarah terjadinya negara

Sudah menjadi kodrat alam bahwa manusia sejak dulu selalu bersama sama dalam suatu kelompok, bersama- sama mempertahankan hidupnya, mencari makan ,melawan bahaya, dan bencana serta melanjutkan keturunan.
Awalnya kelompok manusia hidup berburu, untuk mempertahankan hidup mereka memilih tempat tinggal yang cocok dan ada sumber penghidupan bagi kelompoknya. Kemudian diperlukan pemimpin kelompok untuk memimpin dan membuat peraturan tidak tertulis agar ditaati oleh anggota kelompok. Lambat laun peraturan itu mereka tuliskan, kemudian masalah datang tidak saja dari sekelompk meraka sendiri tetapi datang dari luar dan dirasa perlu diadakan organisasi yang lebih teratur dan lebih berkekuasaan. 
Organisasi itu amat diperlukan untuk melaksanakan dan mempertahankan peraturan- peraturan hidup agar berjalan dengan tertib. Organisasi itulah yang mempunyai kekuasaan itulah yang disebut Negara.

B.        Teori Terjadinya Negara
Tentang terjadinya atau timbulnya suatu negara dapat dikemukakan beberapa teori antara lain sebagai berikut :
1.      Teori kenyataan
Timbulnya suatu negara itu adalah soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika terpenuhi unsur unsur negara ( daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat ) maka pada saat itu negara sudah menjadi kenyataan.
2.      Teori ketuhanan
Timbulnya negara adalah soal kenyataan. Mungkin sesuatu tidak akan terjadi apabila Tuhan tidak memperkenankanya. Kalimat- kalimat ini menunjuk ke arah teori ini : “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa ........”

3.      Teori perjanjian
Negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara orang orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan, perjanjian ini diadakan supaya kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya orang yang satu tidak menjadi binatang buas kepada yang lain (homo homini lupus, menurut Hobbes) perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat, dapat pula perjanjian pemerintah denga negara, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.

4.      Teori penaklukan
Negara itu timbul serombongan manusia menaklukan daerah dari rombongan manusia lain. Agar daerah itu tetep dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang yang berupa negara.
5.      Selain itu suatu negara dapat pula terbentuk disebabkan :

a.      Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajahnya, misalnya Amerika terhadap Inggris pada tahun 1776
b.      Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871
c.       Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/ pemerintahnya diduduki negara lain , misalnya Liberia
d.      Suatu derah tertentu melepaskan diri dari yang menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru ( Proklamasi Kemerdekaan RI pada tahun 1945)

C.        HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung kepada mereka sendiri contoh, hak mendapatkan pengajaran, dsb, menurut Prof .Dr. Notonegoro.
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Dan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahanya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.Di Indonesia, siapa saja yang menjadi warga negara telah disebutkan dalam :

      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 12 TAHUN 2006

1.        Tentang kewarganegaraan
Pasal 1:
Dalam undang –undang ini yang di maksud dengan :
a.         Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undang
b.        Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
c.         Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan  Republik Indonesia melalui permohonan
d.        Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia
e.        Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk menteri yang menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia
f.          Setiap orang adalah orang perseorangan,termasuk koperasi
g.         Perwakilan Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia

Pasal 2:
Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang orang bangsa indonesia asli
Pasal 3:
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalm undang undang ini
Pasal 4 :
Dijelaskan tentang syarat syarat tentang kewarganegaraan :
Warga Negara Republik Indonesia adalah :
a.      Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangn dan atau perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Indonesia  ibu warga asing
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah ayah seorang warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia
e.      Ayah yang lahir dari perkawianan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayah tidak memiliki kewarganegaraan /negara asalnya tidak memberikan kewarganegaraan
f.        Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah
g.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
h.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga asing yang diakui seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya danpengakuan itu dilakukan sebelum anaknya berusia 18 tahun atau belum kawin
i.        Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia yang ayah da ibunya tidak diketahui kewarganegaraanya
j.        Anak yang baru lahir ditemukan diwilayah negara Indonesia selama ayah dan ibunya belum diketemukan
k.       Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia tapi ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaanya
l.        Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
m.    Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan, kemudian ayahnya atau ibunya meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

2.        Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tercantum dalam Bab III pasal 8,9,10,11,12,13,14,sampai 22
3.        Kehilangan Kewarganegaraan diterangkan dalam Bab IV Tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 23 sampai 30
4.        Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kembali kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 31 sampai 38

D.       HAK DAN KEWAJIBAN WNI BERDASARKAN UUD 1945

·           Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk adalah warga indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
·           Bukan penduduk adalah orang yang bertempat tinggal dalam negara yang bersifat sementara sesuai dengan penduduk
·           Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara atau segala hal yang berhubungan dengan negara

E.        Hak dan Kewajiban Warga Negara

Ø  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2)

Ø  Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupanya” (pasal 28 A).

Ø  Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28 B ayat 1)

Ø  Hak atas kelangsungan hidup, “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang”

Ø  Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni,budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahtraan hidup manusia. (pasal 28 D ayat 1)

Ø  Hak untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sam didepan hukum.

Ø  Hak untuk mendapathak milik pribadi, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hek beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi, dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasr hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

F.       Kewajiban Warga Negara Indonesia :
·         Wajib menaati hukum dan pemerintah. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakn “ segala warga negara bersamaan dengan kedudukanya didalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecuali.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.(pasal 27 ayat 3)
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (pasal 28 J1)
·         Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan (pasal 28 J)
·         Wajib ikut serta dalam pertahanan & keamanan negara (pasal 30 ayat 1)





BAB III
PENUTUP


A.        KESIMPULAN
Bangsa ialah sekumpulan orang yang senasib, mempunyai perasaan untuk bersatu karena memilik kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta pemerintaha sendiri.

Bangsa tersebut terikat karena kesatuan, bahasa, dan wilayah tertentu dibumi ini. Perjuangan kebangsaan Indonesia dimulai dengan munculnya kesadaran perjuangan yang bersifat nasional dengan dibentuknya pergerakan nasional Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Tekad perjuangan kemerdekaan ini ditegaskan dengan sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dengan ikrar “ Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia”
Wawasan kebangsaan tersebut kemudian mencapai satu tonggak sejarah, bersatu pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Timbulnya negara adalah soal kenyataan. Mungkin sesuatu tidak akan terjadi apabila Tuhan tidak memperkenankanya. Kalimat- kalimat ini menunjuk ke arah teori ini : “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa .........” ,” by the grace of God...” menurut teori ketuhanan
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung kepada mereka sendiri contoh, hak mendapatkan pengajaran. Dan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahanya sendiri
B.        SARAN

Demikianlah makalah ini dibuat dengan seringkas mungkin. Jikalau ada kesalahan dalam segi penulisan atau apapun dalam makalah ini mohon untuk dimaklumi. Sekian dan terima kasih.




DAFTAR PUSTAKA
Kansil Cristine, 2003.Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT.pradnya paramita
Undang undang Republik Indonesia No.12.Tahun 2006,tentang Kewarganegaraan
www.wikipedia.org



Komentar

Postingan Populer